Advertisement
![]() |
Gambar : ilustrasi |
Laporan : Sudi Boyong/ErAngga
BLORA|MATALENSANEWS.com – Aksi pemerasan berkedok wartawan kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Blora. Tiga orang pria yang mengaku sebagai pewarta ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora saat diduga hendak memeras seorang warga di sebuah rumah makan yang terletak di wilayah Kecamatan Blora, Kamis malam (22/5/2025) sekitar pukul 19.56 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial JS (55), FP (42), dan SY (45). Mereka ditangkap petugas setelah diduga meminta sejumlah uang kepada korban, dengan alasan terkait pemberitaan yang telah mereka unggah di media sosial.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, awal komunikasi antara korban dan para pelaku terjadi melalui aplikasi WhatsApp. Percakapan tersebut berlanjut dengan kesepakatan pertemuan di lokasi kejadian, yakni sebuah rumah makan yang menjadi tempat transaksi berlangsung.
“Saat penyerahan uang dari pelapor kepada salah satu pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Gembong, Kasihumas Polres Blora kepada awak media.
Dalam operasi penangkapan tersebut, turut hadir dua orang saksi, yakni DW (38) dan MNR (31), yang menyaksikan langsung proses transaksi. Diketahui, DW adalah pihak yang menyerahkan uang kepada FAP, sesaat sebelum petugas melakukan penyergapan terhadap ketiga pelaku.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yang kini telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan secara bersama-sama.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan serupa di tempat lain,” tambah AKP Gembong.
Polres Blora menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk pemerasan, terutama yang mengatasnamakan profesi wartawan demi kepentingan pribadi.(*)