Advertisement
Magelang|MatalensaNEWS.com – Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang mengaku sebagai debt collector (DC). Dalam pengungkapan ini, enam orang berhasil diamankan sementara tiga lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar membeberkan kasus ini dalam konferensi pers di Ruang Media Center, Mako Polresta Magelang, Rabu (21/05/2025) pukul 13.00 WIB.
“Kejadian bermula pada Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban berinisial WTK tengah mengendarai motor Honda Beat bersama ibunya dari Kecamatan Borobudur menuju Kecamatan Salaman,” ujar Kapolresta.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Dusun Dadapan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, korban dipepet oleh beberapa pria yang mengendarai Yamaha NMAX dan Mio J berwarna hitam. Para pelaku mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance dan menuding bahwa sepeda motor korban menunggak cicilan selama tiga bulan.
Korban sempat meminta surat tugas, namun pelaku berdalih bahwa surat tersebut berada di dalam tas. Korban kemudian diminta mengambil STNK dan surat kredit di rumah dengan salah satu pelaku memboncengnya.
Setelah dokumen diperoleh, korban diajak ke belakang Ruko Family Swalayan di Kecamatan Mertoyudan, tempat para pelaku lainnya telah berkumpul. Di lokasi tersebut, korban didesak menyerahkan sepeda motor dan diberi uang Rp1 juta serta diminta pulang menggunakan ojek online.
Namun belakangan, korban mengetahui bahwa motornya tidak pernah diserahkan ke kantor leasing. Motor tersebut ternyata dijual secara ilegal dan hasil penjualan dibagi oleh para pelaku.
Salah satu pelaku berinisial ND (40), warga Kecamatan Grabag yang berperan sebagai penadah, turut diamankan. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah kendaraan tanpa surat resmi.
Adapun identitas dan peran para tersangka lainnya yaitu:
- AM (36), warga Tegalrejo, bertugas mengecek data kendaraan korban melalui aplikasi Hunter dan menjual motor korban.
- AS (47), warga Magelang Utara, bertugas menghentikan motor korban dan menyarankan diserahkan ke leasing.
- GA (36), warga Tegalrejo, bertugas membawa korban ke lokasi ruko.
- MM (26), warga Magelang Selatan, mencocokkan nomor mesin dan ikut menjual motor.
- NN (24), warga Magelang Selatan, membonceng ibu korban dan ikut menjual motor.
Sementara itu, tiga pelaku lain masih buron:
- RH (25), memberikan uang Rp1 juta kepada korban.
- AT (50), ikut mengejar korban dan menerima uang hasil penjualan motor.
- SH (60), membujuk korban agar menyerahkan motor.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit Honda Beat milik korban, 1 unit Yamaha NMAX milik pelaku, lima unit handphone, dokumen pembiayaan kredit, tiga unit mobil (Honda Mobilio, Daihatsu Grand Max, dan Suzuki Baleno), serta 11 unit sepeda motor berbagai merek.
Kapolresta Magelang menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara ND sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
"Kami terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain dan barang bukti tambahan. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat resmi," tegas Kombes Pol Herbin.(Sofie Rahmawati)