Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga melakukan patroli penegakan di lokasi pengolahan lahan galian C milik CV. Alam Raya Wisesa yang terletak di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Sidomukti, pada Jumat (16/5/2025).
Plt Kasatpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto, S.STP, membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. “Kegiatan patroli penegakan ini menyasar lokasi pengolahan lahan galian C. Hasil sidak di lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan,” ujar Guntur.
Meski demikian, berdasarkan pantauan di lokasi, masih terlihat sejumlah alat berat seperti ekskavator dan perangkat pendukung lainnya yang terparkir, menunjukkan potensi dimulainya aktivitas tambang.
Sebelumnya, pada 28 Februari 2025, tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi yang sama. Saat itu, tim juga tidak menemukan aktivitas penambangan, namun menemukan alat berat ekskavator yang telah berada di area tambang.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani, menegaskan bahwa keberadaan alat berat tersebut menjadi perhatian serius aparat. Ia menekankan bahwa pengelola wajib memasang papan informasi terkait kegiatan tambang dan menyertakan keterangan legalitas yang dimiliki. “Sebelum aktivitas dimulai, harus ada kejelasan soal perizinan, termasuk dari ESDM dan instansi terkait. Jika tidak ada izin, maka kami akan lakukan penegakan hukum,” tegasnya.
AKP Arifin juga mengingatkan bahwa lahan tambang tersebut memiliki pemilik sah, sehingga tidak dapat digunakan sembarangan oleh pihak mana pun tanpa izin resmi.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Salatiga, Sutarto, juga menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memenuhi seluruh persyaratan normatif yang berlaku. “Kami di lapangan sudah menjalankan pengawasan sesuai SOP. Tidak boleh ada aktivitas sebelum izin resmi diterbitkan. Silakan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas perizinan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Salatiga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, sebagai langkah preventif terhadap potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosial di masyarakat sekitar.(Goent)