Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 21 Mei 2025, 12:53:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-21T05:53:08Z
BERITA UMUMNEWS

Sidang Kasus Dugaan Korupsi MCK Fiktif: Nama Yopi Saraung Disebut, Desakan Penetapan Tersangka Menguat

Advertisement


TERNATE |
MatalensaNews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, pada Senin (19/5/2025). Sidang yang menghadirkan enam orang saksi tersebut mengungkap sejumlah fakta mencengangkan yang menyeret nama Yopi Saraung.


Enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang itu adalah Sahbatani, Havid, Marvin, Randi Pratama, Rahmat Laeka, dan Anugrah Priyatno. Dalam keterangannya, saksi Sahbatani menyebut bahwa proyek MCK senilai Rp4,5 miliar yang dianggarkan pada tahun 2022 telah rampung pada 2024 dan tidak ada proyek fiktif sebagaimana diduga.


Namun, pernyataan berbeda muncul saat majelis hakim menanyakan apakah proyek serupa juga dianggarkan pada 2023 dan 2024. Sahbatani mengaku tidak ada penganggaran tambahan, tetapi proyek telah dikerjakan dan difungsikan.


"Yang aneh, proyek tetap berjalan tanpa ada penganggaran resmi, dan anggaran bisa dicairkan 100 persen meski tanpa kelengkapan dokumen," ujar Sahbatani, dikutip dari unggahan akun Insan Kampung di grup Facebook Taliabu Kommunity, Selasa (20/5/2025).


Saksi lainnya, Rahmat dan Havid, turut mengungkap bahwa pencairan anggaran 100 persen dilakukan sebelum ada pekerjaan fisik, tanpa koordinasi dengan terdakwa Suprayitno yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu.


Keterangan paling mencolok disampaikan oleh saksi Anugrah Priyatno. Ia menyebut bahwa dirinya bersama terdakwa Hayat Ukasa pernah diperintahkan oleh Yopi Saraung untuk mengambil uang sebesar Rp1,3 miliar di belakang gerai KFC dekat Hotel Sisbel, Manado.


“Uang itu kemudian dibawa ke kamar hotel tempat Yopi Saraung, Suprayitno, dan tiga orang lainnya sudah menunggu. Setelah itu, atas perintah Bupati Aliong Mus yang disampaikan lewat Yopi, uang diserahkan kepada Laode Abdul Rauf,” jelas Anugrah. Pernyataan ini turut dibenarkan oleh terdakwa Hayat Ukasa.


Para saksi juga menyatakan bahwa Yopi Saraung dikenal sebagai orang dekat Bupati Aliong Mus dan telah menggarap proyek pemerintah sejak 2019. Untuk proyek MCK, Yopi ditunjuk langsung oleh Bupati dan menggunakan tiga perusahaan pinjaman sebagai rekanan. Menariknya, dana proyek justru ditransfer langsung ke rekening Yopi.


Atas keterangan-keterangan tersebut, desakan agar penegak hukum menetapkan Yopi Saraung sebagai tersangka pun mulai menguat, mengingat perannya yang dominan dalam pengelolaan dana proyek tersebut.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Setyawan, SH., MH., bersama anggota Budi Setiawan, SH., dan Edy Sapran, SH., ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (26/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(Jak/Red)