Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 12 Mei 2025, 10:50:00 AM WIB
Last Updated 2025-05-12T04:05:52Z
BERITA PERISTIWANEWS

Tembok Rumah Dirusak OTK, Warga Semarang Timur Lapor Polisi

Advertisement


SEMARANG
 |MATALENSANEWS.com– Seorang warga Jalan Halmahera Raya No. 1, Kelurahan Karangrempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, bernama Edy bersama istrinya, There, melaporkan dugaan perusakan tembok rumah ke Polrestabes Semarang. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Edy, kejadian diketahui saat tukang bangunan yang sedang merenovasi rumahnya memberi kabar bahwa tembok rumah telah dirusak oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK).


“Ketika saya sampai di rumah, tembok sudah berlubang besar,” kata Edy kepada wartawan.


Edy menjelaskan, perusakan diduga dipicu klaim sepihak dari tetangganya berinisial S, yang menyebut tembok tersebut melewati batas lahan miliknya. Namun, Edy membantah tudingan tersebut dan menyatakan tembok dibangun sesuai batas tanah yang sah.


“Saya punya dokumen resmi. Tembok dibangun sesuai rencana awal dan batas lahan saya,” tegasnya.


Kuasa hukum Edy, Taufiqurrahman, SH, MH, menyebut perusakan itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.


“Kami menduga S adalah dalang dari aksi perusakan ini. Ini bentuk main hakim sendiri yang tidak bisa dibenarkan,” ujar Taufiq.


Ia menambahkan, sebelumnya pihak Polsek Semarang Timur telah memberikan teguran agar pembongkaran dihentikan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, pihaknya berharap Polrestabes Semarang memproses kasus tersebut secara objektif dan adil.


“Kami percaya pada penegakan hukum. Klien kami hanya menuntut keadilan,” pungkas Taufiq.(Vio Sari)