Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 27 Mei 2025, 7:44:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-27T12:44:13Z
LENSA KRIMINALNEWS

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Korban Alami Luka Akibat Bacokan

Advertisement


Laporan : Rendy


DEMAK|MATALENSANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pria berinisial DF (25), warga Kecamatan Demak. Ketiga pelaku tersebut yakni DA (27) warga Kota Semarang, MB (26) warga Kecamatan Wonosalam, serta MH (21) pemuda asal Kecamatan Demak.


Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban datang ke sebuah warung di dekat Jembatan Kracaan pada Minggu (4/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Di dalam warung tersebut, korban bertemu dengan NV (18), mantan pacarnya, yang sedang duduk bersama tiga orang lainnya.


Sekitar pukul 16.00 WIB, korban berniat mengantar NV pulang, namun ditolak. Selanjutnya, NV menelepon seorang laki-laki, hingga tak lama datang seorang perempuan yang mengaku sebagai adik pacar NV untuk menjemputnya.


“Sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang masih berada di warung didatangi para pelaku. Mereka mengajak korban ke lapangan voli Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, untuk membicarakan masalah dengan NV,” ujar Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (27/5).


Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut. Namun sesampainya di lokasi, para pelaku justru menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka bacok di bagian punggung, telapak tangan, dan siku.


Usai melakukan aksi penganiayaan, para pelaku kabur meninggalkan korban dalam kondisi terluka. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke pihak kepolisian dan membawa korban ke RSI Nahdlatul Ulama Demak untuk mendapatkan perawatan intensif.


Petugas Satreskrim Polres Demak kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dua bilah parang dan satu buah kapak.


“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kuseni.