Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 26 Mei 2025, 7:30:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-26T12:30:24Z
BERITA UMUMNEWS

Wali Kota Robby Sampaikan Jawaban Lanjutan Terkait Interpelasi DPRD Kota Salatiga

Advertisement

Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG,

Laporan : Goent


SALATIGA|MATALENSANEWS.com – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG, memberikan jawaban lanjutan atas interpelasi yang diajukan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar secara terbuka di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Gedung DPRD Salatiga, Senin (26/5/2025).


Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Dance Ishak Palit tersebut merupakan tindak lanjut dari Paripurna Interpelasi yang digelar sebelumnya pada 19 Mei 2025. Dari 25 anggota DPRD, sebanyak 23 hadir dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.


Dalam sambutannya, Robby menyambut baik pelaksanaan interpelasi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem demokrasi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kurangnya komunikasi antara pihak eksekutif dengan legislatif.


"Saya menghargai interpelasi ini sebagai wujud kontrol dan pengawasan demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan," ucapnya.


Pemindahan THL dan Kerjasama dengan PT SCI


Menjawab pertanyaan seputar pemindahan Tenaga Harian Lepas (THL) ke PT SCI, Robby menegaskan bahwa langkah tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengamanatkan penyelesaian status pegawai non-ASN dalam waktu lima tahun.


Ia menyebutkan pemerintah telah merancang beberapa tahapan penataan, seperti pendataan tenaga non-ASN melalui sistem terpadu, sosialisasi, koordinasi dengan pusat dan DPRD, hingga penjajakan kerjasama dengan BUMD, lembaga outsourcing, dan pihak swasta.


Relokasi Pasar Pagi dan Revitalisasi Pasar Raya


Terkait isu relokasi Pasar Pagi, Robby menepis tudingan bahwa kebijakan ini mematikan penghidupan pedagang. Ia menyebut relokasi dilakukan tanpa mengurangi jumlah pedagang maupun jam operasional.


“Informasi bahwa Pasar Raya I akan dialihfungsikan menjadi pasar modern adalah tidak benar. Revitalisasi tetap mempertahankan fungsi pasar tradisional,” tegasnya.


Ia juga menyampaikan bahwa relokasi dilakukan untuk mendukung pertumbuhan kawasan ekonomi Kedungsepur serta penataan kawasan sesuai Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023. Isu diskriminasi pedagang melalui sweeping KTP pun dibantah secara tegas.


Penundaan Perda dan TPP ASN


Wali Kota turut menjelaskan alasan penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait retribusi kebersihan. Menurutnya, ini adalah bentuk relaksasi bagi rumah tangga selama tiga tahun, yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).


Sedangkan isu pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, disebut merupakan kewenangan Kepala Daerah yang tetap harus melalui persetujuan DPRD. “Informasi pengurangan TPP secara sepihak yang beredar di media adalah tidak benar,” ujarnya.


Pandangan Akhir Fraksi


Ketua DPRD, Dance Ishak Palit, menutup rapat paripurna dengan menyampaikan bahwa seluruh fraksi diwajibkan menyampaikan pandangan akhir dalam bentuk tertulis. Hasilnya akan diputuskan dalam Paripurna Khusus yang akan datang.(*)