Advertisement
![]() |
Wali Kota Robby Hernawan |
SALATIGA|MATALENSANEWS.com– Suasana politik di Kota Salatiga memanas usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menggulirkan hak interpelasi terhadap Wali Kota Robby Hernawan. Langkah itu menyulut perhatian publik, terlebih karena menyangkut empat kebijakan strategis yang dinilai kontroversial.
Menanggapi hal tersebut, Robby menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya semata-mata demi kemajuan Kota Salatiga.
“Saya tidak punya kepentingan apa-apa selain ingin Kota Salatiga menjadi lebih maju,” ujar Robby kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Ia bahkan mempertanyakan dasar pengajuan interpelasi oleh DPRD. Menurutnya, tidak ada satu pun kebijakan yang merugikan rakyat secara nyata.
“Interpelasi itu kan harus ada dasar yang kuat bahwa wali kota sudah merugikan rakyat. Semua yang dipertanyakan tidak ada dasarnya,” tambahnya.
Meski demikian, Robby menyatakan siap menjawab semua pertanyaan dari para legislator. Ia mengaku menyambut interpelasi dengan tenang selama prosesnya bertujuan demi kebaikan bersama.
“Kalau semuanya memang untuk kepentingan rakyat dan kebaikan bersama, ya tidak masalah. Saya akan jawab sesuai dengan apa yang saya kerjakan,” tegasnya.
Empat Kebijakan Jadi Sorotan
Langkah interpelasi terhadap Wali Kota Robby didukung seluruh fraksi di DPRD Kota Salatiga. Fraksi PDIP-Nasdem, Gerindra, Kebangkitan Bangsa, PKS, hingga Demokrat sepakat untuk menggulirkan hak tanya itu.
Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, menyebut surat pemanggilan akan dikirim pada Rabu (14/5/2025), sementara jadwal pemanggilan ditetapkan pada Senin (19/5/2025).
Adapun empat kebijakan yang menjadi sorotan DPRD, yaitu:
- Pemindahan Pedagang Pasar Pagi ke Pasar Rejosari, yang dinilai tidak layak dan kurang melibatkan pedagang dalam proses komunikasi.
- Rencana Pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL), dengan opsi pemindahan ke pabrik, yang memicu keresahan di kalangan pekerja.
- Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tanpa kajian yang dianggap matang.
- Penghentian Sementara Retribusi Persampahan, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Dance menegaskan, langkah interpelasi ini murni sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan kota.
“Bukan sentimen pribadi,” katanya.
Langkah interpelasi ini menjadi ujian bagi komunikasi dan keharmonisan antara eksekutif dan legislatif di Kota Salatiga. Masyarakat kini menanti bagaimana proses ini akan berakhir, dan apakah benar kebijakan tersebut memberi dampak positif bagi kota.(Goent)