Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 11 Juni 2025, 3:50:00 PM WIB
Last Updated 2025-06-11T08:50:13Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling, Dua Tersangka Ditangkap

Advertisement


Jakarta|
MATALENSANEWS.com– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penjualan sisik trenggiling secara ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RK selaku pencari dan penyedia sisik trenggiling, serta A sebagai penjual.


“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).


Brigjen Pol. Nunung menjelaskan bahwa sisik trenggiling memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Selain banyak diminati untuk pengobatan tradisional, sisik trenggiling juga kerap disalahgunakan sebagai bahan campuran dalam pembuatan narkotika jenis sabu. Namun, sebelum sempat diperjualbelikan ke jaringan narkoba, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh penyidik.


“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi, demi meraup keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf f jo Pasal 21 Ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(ErAngga)