Advertisement
Demak|MATALENSANEWS.com– Kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan RRS, warga Sukorejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, dipastikan berlanjut ke jalur hukum pidana. Mediasi antara keluarga korban dan pihak pengemudi truk yang difasilitasi oleh Unit Laka Lantas Polres Demak tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Mediasi tersebut digelar pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, di ruang penyidik Satlantas Polres Demak. Pihak keluarga korban hadir didampingi kuasa hukum, Arnanda Hasim Nasution, S.H., sementara dari pihak pengemudi hanya diwakili oleh Rozikin, sopir truk B 9078 PYW asal Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Menurut penyidik Unit Laka, Aiptu Tugiharto, mediasi telah diupayakan secara maksimal untuk mencari titik damai. Namun, tawaran santunan sebesar Rp25 juta dari pihak pengemudi dianggap tidak sebanding dengan nyawa korban. Terlebih, sebelumnya hanya ditawarkan Rp5 juta, yang memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.
“Mediasi sudah kami upayakan untuk memberikan ruang perdamaian. Namun karena tidak ada kesepakatan, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum pidana,” ujar Aiptu Tugiharto.
Kuasa hukum keluarga korban, Arnanda Hasim Nasution, S.H., menegaskan bahwa pihaknya pada dasarnya terbuka untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, sikap dari pihak pengemudi maupun pemilik truk tidak menunjukkan itikad baik.
“Karena tidak ada titik temu, maka proses pidana dan perdata akan kami tempuh. Kami minta keadilan ditegakkan,” tegas Arnanda.
Yang menjadi sorotan dalam mediasi tersebut adalah absennya pemilik truk, Paulus Pramono, warga Perumahan Puri Eksekutif I/AI No. 6.9, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat. Paulus hanya mengutus seseorang bernama Bakara sebagai perwakilan, tanpa kejelasan sikap hukum yang tegas.
Pihak Unit Laka Polres Demak menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap sopir truk. Selain itu, keterlibatan dan tanggung jawab pemilik kendaraan juga akan didalami.
“Kami tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Baik pengemudi maupun pemilik kendaraan akan kami periksa secara menyeluruh,” pungkas Aiptu Tugiharto.
Kecelakaan tragis ini terjadi di wilayah Karangawen, Kabupaten Demak, dan menambah daftar panjang kasus laka lantas dengan korban jiwa yang belum terselesaikan secara tuntas. Publik pun kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Rendy)