Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 11 Juni 2025, 10:51:00 AM WIB
Last Updated 2025-06-11T03:51:42Z
LENSA KRIMINALNEWS

Mengaku Anggota Kostrad, Pria Bersenjata Tajam Serang Polisi Lalu Lintas di Kendal

Advertisement


KENDAL|
MATALENSANEWS.com-Seorang pria berinisial Budi Hartono (52) diamankan jajaran Kepolisian Resor Kendal setelah menyerang anggota Satuan Lalu Lintas yang sedang bertugas pada Kamis, 5 Juni 2025. Pelaku membawa senjata tajam, mengendarai mobil dalam kondisi mabuk dan di bawah pengaruh narkoba, serta mengaku sebagai anggota TNI dari satuan Kostrad.


Insiden bermula sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar Pasar Kendal. Saat itu, pelaku mengemudikan mobil secara zig-zag, membuat warga resah dan segera melaporkannya kepada petugas Patwal yang berada di belakang mobil pelaku. Saat dihentikan dengan pengeras suara, pelaku justru mempercepat laju kendaraan dan menabrak bagian belakang kanan mobil patroli polisi.


Kendaraan pelaku akhirnya berhenti karena terhalang mobil lain. Ia pun turun dan langsung menyerang petugas Satlantas, Bripda Muhammad Agyl Setiawan. Pelaku memaksa membuka pintu kendaraan patroli dan memukul korban sambil berteriak mengaku sebagai anggota Kostrad.


Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan tindakan pelaku sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi.


“Kami bergerak cepat menanggapi laporan warga dan berhasil mengamankan pelaku tanpa eskalasi lebih lanjut. Pelaku membawa senjata tajam, diduga kuat di bawah pengaruh narkoba dan miras, serta menyerang petugas secara brutal. Ini adalah pelanggaran hukum serius,” ujar AKBP Hendry dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah sangkur, dua magazen laras panjang, satu slogan warna hitam, serta alat hisap sabu. Tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu. Ia mengaku terakhir memakai narkoba beberapa jam sebelum kejadian, dan juga menenggak bir serta minuman keras jenis congyang.


Budi Hartono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.


Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, membantah klaim pelaku sebagai anggota aktif TNI.


“Kami sudah cek. Yang bersangkutan memang pernah menjadi prajurit TNI, tapi sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak 2018 karena desersi. Jadi klaimnya sebagai anggota Kostrad adalah bohong dan menyesatkan,” tegas Ely.

 

Letkol Ely juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Kendal, serta mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai aparat.


“TNI dan Polri solid dalam menjaga keamanan. Kami harap masyarakat tidak terprovokasi dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” tambahnya.

 

AKBP Hendry juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan anggota yang menjadi korban mendapat dukungan penuh. Satlantas Polres Kendal dipastikan tetap memberikan pelayanan tanpa terganggu insiden ini.


Secara humanis, pihak kepolisian juga menangani anak pelaku yang berada dalam mobil saat kejadian. Anak tersebut kini dalam perlindungan keluarga terdekat.


“Kita tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama terhadap anak yang tidak tahu-menahu soal tindakan ayahnya,” tutup Hendry.

 

Polres dan Kodim Kendal menegaskan komitmen menjaga stabilitas wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi dua institusi disebut tetap kuat dalam menghadapi ancaman dan pelanggaran hukum.(Djoko S)