Advertisement
Demak|MATALENSANEWS.com-Pekerjaan peningkatan infrastruktur jalan berupa betonisasi di Kampung Krajan RT 03 RW 03, Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut tidak memasang papan nama/plang proyek di lokasi sejak awal pelaksanaan, yang seharusnya menjadi kewajiban berdasarkan aturan yang berlaku.
Diketahui, papan nama proyek baru dipasang setelah muncul pemberitaan dan viral di media. Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap aturan keterbukaan informasi publik dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 80 Tahun 2003.
"Kalau tidak ada papan proyeknya, ya pastinya ilegal. Dalam hal ini, dinas terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan mereka dalam menjalankan tugasnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya,Senin (2/6/25).
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh Eko Nur Khayati, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Wonosekar. Proyek tersebut diduga menggunakan dana dari APBD atau Dana Desa (DD), namun tanpa papan nama proyek sejak awal, yang dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Tidak adanya papan nama proyek menimbulkan anggapan adanya penyimpangan anggaran. Padahal, dana untuk papan nama selalu tercantum dalam setiap kontrak proyek,” lanjut warga tersebut.
Ironisnya, saat pemberitaan viral di media, Sekdes Eko Nur Khayati justru dikabarkan mencoba mengintimidasi salah satu awak media yang memberitakan kejadian tersebut. Menurut sumber lain, sikap arogan tersebut diduga karena suami dari Sekdes merupakan oknum anggota kepolisian.
Masyarakat berharap, dinas terkait dan aparat pengawasan dapat lebih tegas dan ketat dalam mengawasi pelaksanaan proyek di desa, agar tidak terjadi lagi praktik-praktik yang menyalahi aturan demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.(Aris Yanto)