Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 28 Juni 2025, 1:52:00 PM WIB
Last Updated 2025-06-28T06:52:38Z
LENSA POLITIKNEWS

Pemerintah Kajian Putusan MK Soal Pemilu, Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang hingga 2031

Advertisement

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bima

Laporan: Goent


JAKARTA | MatalensaNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera melakukan kajian menyeluruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan ini dinilai berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031.


“Kemendagri segera lakukan kajian terhadap putusan MK,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bima, kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).


Bima menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari substansi dan implikasi dari putusan MK tersebut secara keseluruhan, serta membahasnya bersama DPR. Saat ini, pemerintah juga tengah memulai proses revisi Undang-Undang Pemilu.


“Kita dalami dan pelajari substansi dan implikasi secara keseluruhan. Pemerintah pasti akan konsultasi dan lakukan pembahasan bersama DPR menyikapi hal ini,” tuturnya.


Potensi Perpanjangan Jabatan DPRD


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menyebut bahwa dampak dari pemisahan pemilu ini sangat mungkin memperpanjang masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 hingga tahun 2031.


Idham mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4), yang menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD berakhir saat anggota baru mengucapkan sumpah/janji.


“Jadi dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal sebagaimana Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, di mana Pemilu Lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden, maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena anggota baru hasil pemilu lokal baru akan dilantik pada 2031,” ungkap Idham saat dihubungi Jumat (27/6/2025).


Tunggu Perubahan UU Pemilu


Meski demikian, Idham menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan DPRD tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Ia meminta semua pihak menunggu proses perubahan UU Pemilu.


“Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin pembentuk UU akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu. Semoga pembahasan rancangan perubahan UU ini memungkinkan KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi, serta menyusun peraturan teknis pelaksanaan pemilu nasional dan lokal,” lanjutnya.


Amar Putusan MK


Dalam amar putusannya, MK menyatakan pemilihan tingkat nasional dan lokal tidak lagi digelar serentak. Pemilu daerah, seperti pemilihan DPRD dan kepala daerah, harus dilaksanakan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden atau anggota legislatif pusat hasil Pemilu Nasional.


“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah, dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pada Kamis (26/6/2025).


Putusan tersebut sekaligus mengubah ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.(*)