Advertisement
![]() |
Brigjen Pol. Nunung Syaifudin, S.I.K., M.M. bersama Sholeh Ahmad Efendi |
JAWA TENGAH |MATALENSANEWS.com– Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, khususnya di Kabupaten Klaten, membuat geger publik dan mendorong langkah cepat aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri langsung turun tangan, dipimpin oleh Brigjen Pol. Nunung Syaifudin, S.I.K., M.M. bersama Sholeh Ahmad Efendi, staf khusus yang merupakan utusan langsung dari Presiden Republik Indonesia.
Keduanya melakukan inspeksi dan pengumpulan data di lapangan sebagai bagian dari komitmen negara untuk menertibkan pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Nunung Syaifudin menyampaikan bahwa sejumlah pelaku tambang ilegal telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tipidter Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa ini merupakan langkah awal dari operasi besar untuk membersihkan praktik tambang ilegal di Indonesia, dengan fokus awal di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
"Sudah ada beberapa pelaku yang diperiksa. Ini langkah awal kami. Tidak akan berhenti sampai semua tambang ilegal bersih, terutama yang sangat meresahkan masyarakat," tegas Nunung.
Langkah tegas Mabes Polri tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Dukungan datang dari tokoh nasional dan saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden RI, Fauka Noor Farid, yang dikenal juga sebagai mantan anggota Tim Mawar.
Pemerintah memperlihatkan keseriusan dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal yang dinilai kian merajalela dan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Hal ini ditegaskan Sholeh Ahmad Efendi, Staf Utusan Presiden RI yang terlibat langsung dalam pengawasan dan penegakan hukum sektor pertambangan.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Sholeh menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik tambang ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak, namun menyengsarakan rakyat dan merusak alam.
“Tambang ilegal ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Khususnya Pasal 158, yang menyatakan pelaku tambang tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Sholeh.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak serius dari tambang ilegal seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai, tanah longsor, hingga hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh setengah hati dan harus dilakukan secara tegas serta berkelanjutan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.
“Negara hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan. Jangan sampai kekayaan alam justru menjadi kutukan karena disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab,” ungkap Sholeh.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk ikut mengawasi dan melaporkan praktik tambang ilegal yang ditemukan di wilayah masing-masing. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting agar upaya penindakan tidak melempem dan benar-benar berdampak nyata.
Di berbagai daerah di Jawa Tengah, masyarakat menyambut baik operasi penertiban tambang ilegal ini. Warga menyebut bahwa tambang ilegal selama ini tidak hanya merusak alam, tapi juga mengganggu infrastruktur, memperkeruh kehidupan sosial, dan merusak tatanan ekonomi desa.
Langkah-langkah strategis dan tegas dari pemerintah pusat ini dinilai sebagai angin segar dan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga lingkungan serta menegakkan supremasi hukum.
(Tim Redaksi)