Advertisement
![]() |
Koordinator YLBH Petir Jateng, Zainal Abidin Petir |
Laporan: Goent
UNGARAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan adanya sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang yang diduga belum mengantongi izin resmi. Tindakan ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung serta menegakkan aturan terkait tata ruang dan perizinan.
“Terima kasih atas informasi dan laporan dari YLBH Petir Jateng. Kami telah menindaklanjutinya dengan mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK, saat menerima Koordinator YLBH Petir Jateng, H. Zainal Abidin Petir, SH, MH di Ditreskrimsus, Kamis (19/6/2025).
Menurut Maradona, pihaknya juga tengah mendalami kasus tersebut, termasuk menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Semarang, terutama terkait izin bangunan dan kesesuaian tata ruang wilayah.
Koordinator YLBH Petir, Zainal Abidin Petir, menyatakan pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai maraknya objek wisata yang dibangun tanpa izin di Kabupaten Semarang. Hal ini, kata dia, menimbulkan ketimpangan perlakuan terhadap investor dan rawan mengancam keselamatan publik.
“Pendirian objek wisata harus didasarkan pada izin resmi. Apalagi menyangkut pembangunan hotel, villa, dan wahana permainan yang melibatkan keselamatan publik dan kelestarian lingkungan,” tegas Zainal.
Ia menambahkan, laporan tersebut menyangkut ketidaksesuaian tata ruang yang menghambat proses penerbitan dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam operasional sebuah bangunan atau usaha wisata.
Dua objek wisata yang menjadi sorotan utama dalam laporan itu adalah Objek Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan Dusun Semilir di Kecamatan Bawen. Keduanya disebut belum memiliki izin lengkap untuk fasilitas hotel/villa dan wahana permainan.
Temuan itu diperkuat oleh laporan sejumlah dinas di Pemkab Semarang, antara lain DPMPTSP, Dinas Pariwisata, serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Kabid Cipta Karya DPU, Eko Sigit Prayogo, menyebut pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pembangunan di Dusun Semilir karena tidak terpenuhinya persyaratan perizinan.
“Karena tidak ada kajian teknis konstruksi, kami tidak bisa menerbitkan rekomendasi PBG maupun SLF,” ujarnya.
Namun pihak manajemen Dusun Semilir membantah tuduhan tersebut. Shenita Dwiyansany selaku HC Manager Legal dan QA Manager Dusun Semilir menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan untuk pengembangan objek wisata, termasuk untuk pembangunan villa dan wahana permainan.
“Kami pastikan seluruh pembangunan tidak melanggar regulasi. Perizinan yang kami miliki sudah sesuai ketentuan,” kata Shenita.
Ditreskrimsus Polda Jateng menyatakan akan terus menelusuri dan menelaah lebih lanjut temuan tersebut dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh kegiatan wisata di Kabupaten Semarang berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)