Advertisement
Maluku Utara|MatalensaNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp700 juta yang terjadi dalam kerja sama pertambangan.
Kuasa hukum korban, Mursid Ar Rahman, menyampaikan bahwa kliennya dengan inisial FI telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara terkait dugaan kejahatan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AA.
“Kasus ini mulai dilidik oleh Polda Maluku Utara. Saya yakin unsur pidananya akan terpenuhi karena pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang klien kami sejak tahun 2020 hingga sekarang,” ujar Mursid kepada MatalensaNews.com, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, pelaku awalnya meyakinkan korban untuk memberikan sejumlah uang sebagai modal pertambangan dengan janji keuntungan miliaran rupiah. Namun hingga saat ini, pelaku tidak juga mengembalikan dana yang telah diberikan korban.
“Berdasarkan bukti-bukti transfer yang kami ajukan ke penyidik, itu sudah lebih dari cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Mursid.
Ia menambahkan, korban mengirimkan uang secara bertahap kepada pelaku sejak 1 September 2020 hingga 22 Oktober 2020, dengan total mencapai sekitar Rp700 juta.
“Kami akan terus menempuh jalur hukum. Klien kami mengalami kerugian bukan hanya secara materiil, tapi juga secara imateriil,” pungkasnya.(Jak)