Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 15 Juni 2025, 12:50:00 PM WIB
Last Updated 2025-06-15T05:50:24Z
BERITA UMUMNEWS

Proyek Gedung Lab Kesehatan Salatiga Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Warga Desak Pembangunan Dihentikan

Advertisement


Salatiga|
MatalensaNews.com-Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pembangunan yang menghabiskan dana sebesar Rp11.970.115.000,00 itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan oleh CV Naduwijaya, perusahaan konstruksi asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.


Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui peruntukan bangunan tersebut karena tidak ada papan informasi proyek di lokasi. Mereka juga mempertanyakan legalitas pembangunan yang sedang berlangsung.


“Kami tidak tahu bangunan ini untuk apa karena tidak ada papan informasi di lokasi proyek,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Minggu (15/6/2025).

 

Warga pun meminta agar pembangunan dihentikan sementara hingga izin resmi diterbitkan. Mereka mendesak Pemerintah Kota Salatiga, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk turun tangan dan mengecek kelengkapan perizinan proyek tersebut.


Menanggapi keluhan warga, Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Dinas PUPR, Satpol PP, dan DPRD Kota Salatiga terkait proyek tersebut.


“Kami mendesak Komisi C DPRD turun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Bangunan itu diduga belum memiliki PBG dan belum pernah mengajukan permohonan izin ke dinas terkait,” tegas Sri Hartono.

 

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib mengantongi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum memulai konstruksi.


ELBEHA BAROMETER juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan jika terbukti belum mengantongi izin.


Warga berharap agar Pemerintah Kota Salatiga bersikap tegas dan profesional demi menegakkan aturan. Mereka juga menuntut agar pembangunan di wilayah publik dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai prosedur hukum.


“Kami hanya ingin pembangunan yang legal dan sesuai prosedur. Kalau tidak ada izin, ya hentikan dulu,” ujar warga lainnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Dinas PUPR dan Satpol PP diharapkan segera melakukan monitoring langsung ke lapangan.(TRI)