Advertisement
Semarang|MATALENSANEWS.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu (akrab disapa Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).
Selain Indriyasari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Endang Sri Rejeki, pejabat bagian hukum Bapenda Kota Semarang sebagai saksi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp 2,2 miliar dari iuran pegawai Bapenda yang diserahkan kepada Mbak Ita dan Alwin. Dana tersebut disebut berasal dari “iuran kebersamaan”, yakni kontribusi sukarela dari para pegawai Bapenda untuk kegiatan sosial dan rekreasi internal.
"Iya betul," jawab Indriyasari saat dikonfirmasi hakim terkait jumlah uang yang diberikan kepada terdakwa. Ia menjelaskan bahwa iuran kebersamaan merupakan inisiatif rutin para pegawai, yang disesuaikan dengan pendapatan masing-masing.
“Jumlah pegawai kami sekitar 160 orang. Ada yang menyumbang Rp10 juta, ada Rp6 juta, bahkan ada yang tidak menyumbang sama sekali, tapi tetap bisa ikut kegiatan seperti makan bersama atau piknik,” paparnya di hadapan majelis hakim.
Menurut Indriyasari, iuran kebersamaan pegawai Bapenda mencapai rata-rata Rp800 juta setiap triwulan. Dirinya sendiri tercatat ikut menyumbang sebesar Rp10 juta.
Sementara dalam dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita disebut menerima uang dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda hingga mencapai Rp3,8 miliar. Sedangkan suaminya, Alwin Basri—yang saat itu menjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang—diduga turut menerima dana serupa senilai Rp1,2 miliar.
Persidangan ini masih akan berlanjut untuk menggali lebih dalam aliran dana dan peran masing-masing terdakwa.(Goent)