Advertisement
![]() |
Perosotan Pelangi Dusun Semilir, tinggi -+ 30 meter |
UNGARAN|MATALENSANEWS.com —Keamanan wahana permainan berupa perosotan raksasa setinggi 30 meter dan panjang 130 meter di objek wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, dipertanyakan menyusul tidak adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat.
Kepala Bidang Cipta Karya DPU Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi maupun mengeluarkan rekomendasi izin PBG atas pembangunan wahana permainan maupun villa/hotel di Dusun Semilir.
“Seingat saya, Dusun Semilir pernah mengajukan permohonan izin PBG, tapi persyaratannya tidak lengkap, sehingga tidak kami tangani. Tanpa kajian teknis, kami tidak bisa menjamin keamanan konstruksinya,” jelas Eko, Jumat (31/5).
Ia menambahkan, izin PBG merupakan dasar bagi diterbitkannya SLF dan perizinan lainnya. Tanpa PBG, maka tidak ada SLF, dan bangunan atau wahana tidak dinyatakan laik fungsi. Persyaratan PBG meliputi data kepemilikan, data umum bangunan, data teknis tanah, hingga dokumen teknis arsitektur dan struktur.
Diketahui, pembangunan wahana permainan berskala besar di Dusun Semilir kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan masyarakat terkait sejumlah tempat wisata di Kabupaten Semarang yang belum mengantongi perizinan lengkap. Selain Dusun Semilir, objek wisata Celosia 2 di Bandungan juga ditemukan belum berizin, dan telah dihentikan operasionalnya oleh tim gabungan Pemkab Semarang.
Sementara itu, pihak Dusun Semilir mengklaim telah memenuhi seluruh perizinan. HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi IMB serta izin pendirian wahana hiburan dan villa.
“Pembangunan di Dusun Semilir tidak melanggar regulasi. Kami memiliki dokumen izin yang sesuai dengan tata ruang Kabupaten Semarang. Lahan hijau tidak serta merta dilarang dibangun,” ujar Shenita.
Terkait polemik ini, Bupati Semarang Ngesti Nugroho menyatakan akan menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti laporan bangunan tanpa izin di sejumlah objek wisata. Ia menegaskan, proses investasi tetap didukung, namun seluruh prosedur perizinan harus dilalui sesuai ketentuan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, turut angkat bicara. Ia meminta seluruh pelaku usaha wisata mematuhi regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah agar perizinan tidak hanya formalitas tetapi benar-benar menjamin keamanan dan legalitas bangunan.
“Tempat usaha wisata harus menyesuaikan dengan peraturan baru. IMB sudah tidak berlaku, sekarang semua harus PBG. Dan ini membutuhkan penyesuaian serius dari semua pihak,” tegas Wisnu.(Goent)