Advertisement
Laporan: TRI
Ambarawa|MATALENSANEWS.com-Setelah buron selama hampir 15 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang akhirnya mengeksekusi seorang terpidana kasus korupsi dana desa berinisial S. Ia diamankan di sebuah rumah makan bernama Condong Raos di Jambu Lor, Kabupaten Semarang, Senin (7/7/2025).
S merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan (DPD/K) di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Juni 2010.
Dalam amar putusan, S divonis bersalah secara sah dan meyakinkan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. Namun sejak saat itu, S menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pendekatan Humanis
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan hasil pendekatan persuasif dan humanis. Upaya penggalangan melibatkan pihak keluarga dan tokoh masyarakat agar S bersedia menyerahkan diri.
"Setelah proses identifikasi dan pendekatan, akhirnya yang bersangkutan bersedia dieksekusi tanpa perlawanan," jelas Ismail Fahmi.
Usai diamankan, S dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Semarang untuk menjalani verifikasi identitas oleh Jaksa Eksekutor dari Bidang Pidana Khusus. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Sari Medika Ambarawa.
Setelah dinyatakan sehat, S langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Komitmen Tegakkan Hukum
Eksekusi terhadap buronan lama ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tetap berjalan meskipun pelaku sudah lama menghindar. Kejari Kabupaten Semarang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara tegas, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan,” tegas Ismail.
Dengan keberhasilan ini, Kejari Kabupaten Semarang berharap bisa menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain bahwa hukum akan tetap berlaku, kapan pun dan di mana pun mereka berada.(*)