Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 02 Juli 2025, 11:46:00 PM WIB
Last Updated 2025-07-02T16:47:12Z
BERITA UMUMNEWS

Direskrimsus Polda Jateng Selidiki Dugaan Pelanggaran Perizinan Objek Wisata di Kabupaten Semarang

Advertisement


Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah H Zainal Abidin Petir SH mengapresiasi kecepatan Direskrimsus Polda Jateng, menindaklanjuti laporan objek wisata tidak berizin di Kabupaten Semarang. ()

SEMARANG|
MatalensaNews.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perizinan sejumlah objek wisata, hotel, dan villa di Kabupaten Semarang. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) PETIR Jawa Tengah.


Langkah tegas tersebut dibuktikan dengan permintaan data oleh penyidik ke sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Data yang diminta terkait dengan tata ruang dan wilayah, analisis dampak lingkungan (Amdal), proses pengajuan perizinan, dan dokumen pendukung lainnya.


Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direskrimsus Polda Jateng, Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng SH SIK, membenarkan bahwa laporan dari Koordinator YLBH PETIR Jateng, H Zainal Abidin Petir SH MH telah ditindaklanjuti.


"Kemarin kami sudah ajukan permintaan data ke beberapa instansi di Pemkab Semarang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup yang sudah merespons dengan mengirimkan dokumen. Saat ini kami masih menunggu data dari dinas lainnya," jelas Kompol Maradona, Selasa (1/7/2025).


Adapun dinas yang telah diminta memberikan data antara lain Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pariwisata.


Koordinator YLBH PETIR Jateng, H Zainal Abidin Petir, menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak kepolisian.


"Ini langkah serius dan patut diapresiasi. Apalagi bertepatan dengan momentum Hari Bhayangkara, Direskrimsus Polda Jateng menunjukkan profesionalismenya dalam menangani laporan masyarakat," ujarnya.


Zainal menambahkan, laporan yang ia sampaikan berkaitan dengan pembangunan objek wisata, hotel, restoran, dan villa yang tidak memiliki perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin lainnya. Ia menyebutkan dua objek wisata yang menjadi sorotan, yaitu Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan Dusun Semilir di Kecamatan Bawen.


Menurutnya, pembangunan tanpa izin tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan.


“Perizinan bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan atas keamanan dan kelayakan pembangunan. Pemerintah daerah harus tegas dan tidak boleh tebang pilih dalam hal ini,” tegasnya.

 

Berdasarkan informasi dari dinas terkait, pembangunan di dua lokasi wisata tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan. Dinas Pekerjaan Umum menyatakan belum pernah mengeluarkan kajian teknis atau rekomendasi terhadap pembangunan villa dan wahana permainan di Dusun Semilir. Pihak pengelola memang pernah mengajukan izin, namun tidak dilanjutkan karena dokumen persyaratan tidak lengkap.


Di sisi lain, pihak manajemen Dusun Semilir melalui HC Manager Legal and QA Manager, Shenita Dwiyansany, mengklaim bahwa semua pembangunan di kawasan wisata tersebut sudah sesuai regulasi.


“Kami telah mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan, termasuk izin pembangunan villa dan wahana permainan,” ujar Shenita.

 

Hingga kini, Direskrimsus Polda Jateng masih menunggu data tambahan dari dinas-dinas terkait guna melengkapi proses penyelidikan.(Goent)