Advertisement
TERNATE | MatalensaNews.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD-GPM) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan di wilayah Maluku Utara.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halik, mengatakan bahwa berbagai program dan kebijakan pemerintah yang semestinya berpihak pada kepentingan rakyat justru menyimpang dari cita-cita reformasi dan keadilan sosial. Salah satu contohnya adalah proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat yang mangkrak dan diduga kuat sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Proyek pembangunan RSP Halmahera Barat yang dikerjakan oleh PT Mayasa Mandala Putra melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2024 dengan anggaran hampir Rp43 miliar tidak selesai dikerjakan. Ini patut diduga ada unsur KKN,” ungkap Sartono di Ternate, Rabu (2/7/2025).
Ia menambahkan, proyek serupa juga terjadi di beberapa kabupaten lain di Maluku Utara yang mengalami nasib serupa: mangkrak dan terindikasi bermasalah.
Tak hanya itu, GPM juga menyoroti dugaan penyelewengan dana pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara. Terdapat anggaran sebesar Rp4,4 miliar untuk pembangunan dan fasilitas Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Budi Santosa dan Rumah Sejahtera Ternate yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
“Kasus lainnya adalah dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 senilai Rp1,78 miliar di Dinas Sosial Maluku Utara yang semestinya digunakan untuk bantuan sosial bagi anak yatim piatu, lansia, difabel, serta program pengadaan jaring,” jelasnya.
Selain itu, GPM juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut sejumlah proyek jalan dan jembatan yang dikerjakan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara yang diduga sarat pelanggaran dan rekayasa tender.
Proyek-proyek yang disoroti antara lain:
- Preservasi jalan ruas Dodinga–Sofifi–Payahe dan Weda oleh Satuan Kerja (Satker) II tahun 2024 yang kini rusak sebelum waktunya.
- Preservasi ruas Weda–Mafa–Matutin–Saketa.
- Proyek jalan jembatan di Pulau Morotai oleh Satker I, khususnya ruas Matropol–Totodoku yang dikerjakan PT Labrosco, yang mengalami kerusakan meski masih dalam masa pemeliharaan.
“PPK dan Satker I diduga kuat mengintervensi pelaksanaan proyek agar dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Sartono.
Menurutnya, semua dugaan penyimpangan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Karena itu, GPM Maluku Utara meminta:
- Kejati Maluku Utara segera memeriksa Kadis Kesehatan dan rekanan PT Mayasa Mandala Putra terkait proyek RSP Halbar.
- Polda dan Kejati memanggil Kadis Sosial Maluku Utara atas dugaan penyimpangan dana.
- KPK RI turun tangan menelusuri dugaan KKN dalam proyek BPJN Malut.
“Kami mendesak seluruh aparat penegak hukum agar serius dan tidak menutup mata terhadap praktik-praktik yang telah merugikan keuangan negara dan mencederai keadilan sosial,” tutup Sartono. (Jak)