Advertisement
BOBONG | MatalensaNews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses perizinan usaha di wilayahnya. Dua perusahaan besar tercatat hampir merampungkan seluruh dokumen persyaratan, namun masih diminta untuk segera melengkapi dokumen teknis sebelum proses perizinan dapat dituntaskan.
"Upaya penekanan ini kami lakukan agar proses perizinan berjalan lancar dan perusahaan bisa segera beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kepala DPTSP Pulau Taliabu, Ismail Tiwu, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Menurut Ismail, dua perusahaan yang izinnya hampir rampung adalah PT Viktor Meneral Jaya (VMJ) dan PT Bumi Senergi Gemilang (BSG). Keduanya tengah mengurus izin untuk kegiatan galian C di sejumlah wilayah strategis di Kecamatan Taliabu Barat, seperti Bakom dan Kilong.
"Untuk proses pembuatan izin, kami dari dinas hanya tinggal menunggu kelengkapan dokumen dari perusahaan untuk kemudian kami unggah ke aplikasi SDM Provinsi Maluku Utara," jelas Ismail.
Pentingnya Kelengkapan Dokumen
Ismail menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen sangat berpengaruh terhadap percepatan penerbitan izin. Di era digital, sistem Online Single Submission (OSS) telah mempermudah proses perizinan secara simultan, namun tetap memerlukan pemenuhan dokumen sebagai syarat utama.
"OSS memfasilitasi proses izin usaha, tapi tetap harus didukung oleh dokumen-dokumen yang relevan dan sah," tambahnya.
Beberapa dokumen yang wajib dipenuhi oleh perusahaan antara lain:
- Formulir permohonan izin
- Dokumen lingkungan hidup (UKL/UPL)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta notaris dan pengesahan AHU
- Bukti penguasaan lokasi usaha
- STTS PBB tahun terakhir
Peran Strategis DPTSP
DPTSP Kabupaten Pulau Taliabu berperan sebagai fasilitator dan pengawas dalam proses perizinan, memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya mematuhi regulasi nasional dan daerah.
"Tujuan kami bukan mempersulit, tapi memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar sehat secara hukum dan teknis," tegas Ismail.
Langkah DPTSP ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, legal, dan menguntungkan bagi semua pihak, termasuk masyarakat lokal yang nantinya akan mendapat manfaat dari kehadiran investasi di daerah.
(Jak/MatalensaNews)