Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 30 Juli 2025, 4:46:00 PM WIB
Last Updated 2025-07-30T09:46:45Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Dalami Rekening Penampung Uang Pemerasan TKA di Kemnaker, Delapan Tersangka Sudah Ditahan

Advertisement


Laporan : Goent 


Jakarta|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pengembangan penyidikan terbaru, tim penyidik menemukan adanya penggunaan rekening milik orang lain yang dipakai untuk menampung uang hasil pemerasan.


Pada Selasa (29/7/2025), tim penyidik memeriksa tiga orang saksi, yakni seorang guru bernama Siti Fahriyani Zahriyah, serta dua pihak swasta yakni Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya. Ketiganya telah memenuhi panggilan pemeriksaan.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa ketiga saksi diperiksa terkait aliran dana yang diterima dari para TKA serta dugaan penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil pemerasan.


“Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA, serta asal usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya,” jelas Budi kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

 

Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023 ini diduga telah mengumpulkan uang hingga mencapai Rp 53 miliar. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan oleh oknum pejabat di Kemnaker terhadap para calon TKA yang hendak bekerja di Indonesia.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka, yang merupakan pejabat aktif maupun eks pejabat Kemnaker. Berikut daftar nama para tersangka beserta jabatannya:


  1. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021–2025
  2. Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA (2019–2024), Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA (2024–2025)
  3. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024), Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024–2025)
  4. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025)
  5. Suhartono – Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020–2023)
  6. Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
  7. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)
  8. Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)


KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk menelusuri aliran dana, aset yang dimiliki tersangka dan keluarga, serta pihak-pihak yang turut menerima atau memfasilitasi aliran dana tersebut.


Lembaga antirasuah juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur demi mempercepat pengungkapan perkara secara menyeluruh.