Advertisement
Andrew Hidayat sebagai pemilik PT Indobara Utama Mandiri (IUM)
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses lelang barang rampasan dari kasus megaskandal Jiwasraya, khususnya terkait saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Kasus ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta pengusaha tambang Andrew Hidayat.
Andrew Hidayat disebut-sebut sebagai pemilik PT Indobara Utama Mandiri (IUM), perusahaan yang memenangkan lelang aset GBU dengan nilai Rp1,945 triliun. Nilai ini jauh di bawah estimasi pasar wajar yang ditaksir mencapai Rp12 triliun, sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp9,7 triliun.
“Saya jawab yang ini dulu, Jiwasraya, kemudian Chromebook dan lain-lain. Ini masih lidik ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Asep belum bersedia mengungkap lebih lanjut perkembangan penyelidikan, termasuk apakah sudah ada dua alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan. “Bagian dari itu masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” imbuhnya.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KSMAK) menyebut, laporan terkait dugaan permainan dalam lelang PT GBU telah disampaikan dua kali ke KPK. Koordinator KSMAK, Ronald Loblobly, menyatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa penyelidik KPK telah mengantongi cukup bukti awal.
“Tim penyelidik sudah memiliki bukti permulaan lebih dari cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah, Andrew Hidayat dan kawan-kawan,” ujar Ronald saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
Ronald juga mengungkapkan bahwa PT IUM, pemenang lelang, diduga merupakan perusahaan yang baru didirikan dua pekan sebelum lelang dilaksanakan. Dugaan pelanggaran meliputi praktik penurunan nilai aset secara tidak wajar (mark down), serta rekayasa agar hanya ada satu peserta dalam lelang.
“Bahwa laporan dugaan korupsi lelang GBU yang kami laporkan merugikan negara sedikitnya Rp9,7 triliun,” tegas Ronald.
Tak hanya itu, dana pembelian saham GBU oleh IUM diduga bersumber dari pinjaman bank pelat merah, yakni PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng sebesar Rp2,4 triliun. Hal ini memperkuat dugaan adanya pengaruh kekuasaan dan konflik kepentingan dalam proses lelang.
Andrew Hidayat sendiri dikenal sebagai pemain lama di sektor tambang. Ia juga tercatat sebagai pemegang saham pengendali di PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), yang bergerak di sektor aset kripto. Namun, pihak COIN membantah keterlibatan Andrew dalam PT IUM maupun proses lelang GBU.
“Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT IUM dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut,” jelas Sekretaris Perusahaan COIN, Indira Indah Prameshwari, dalam keterangan tertulis.
Di sisi lain, Jampidsus Febrie Adriansyah juga membantah terlibat. Ia menyatakan proses lelang berada di bawah wewenang Pusat Pemulihan Aset (PPA) setelah barang rampasan diserahkan oleh penyidik. “Siapa yang ikut lelang, siapa pemenang, ada di badan pemulihan aset,” ujarnya.
Hingga saat ini, publik masih menanti langkah lanjutan dari KPK, apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi lelang aset Jiwasraya yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.(Goent)