Advertisement
Maluku Utara|MatalensaNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak untuk segera menetapkan tersangka dari unsur kontraktor dan pihak dinas terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang kini terbengkalai.
Desakan ini datang dari Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara. Koordinator LPI, Rajak Idrus, menyampaikan bahwa proyek tersebut saat ini sudah masuk dalam penanganan Kejati Maluku Utara dan beberapa pihak telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Perusahaan yang memenangkan proyek pembangunan RS Pratama itu diduga telah diputus kontraknya karena pekerjaan tidak tuntas,” ujar Rajak kepada media ini, Rabu (2/7/2025).
Menurut Rajak, langkah Kejati Maluku Utara dalam mengusut proyek mangkrak tersebut patut diapresiasi. Ia menegaskan bahwa lembaganya secara kelembagaan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana negara dalam proyek tersebut.
“Pembangunan rumah sakit ini menggunakan anggaran APBN dari Kementerian Kesehatan. Namun karena berada di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, pemerintah daerah setempat juga harus bertanggung jawab,” tegas Rajak.
LPI menilai mangkraknya proyek disebabkan lemahnya pengawasan internal, terutama dari pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Hal ini membuka celah bagi terjadinya penyimpangan anggaran dalam proyek yang menggunakan dana cukup besar itu.
Rajak juga mengungkapkan bahwa dalam kajian LPI, setidaknya terdapat dua indikasi kasus berbeda dalam proyek RS Pratama Halbar yang perlu diusut tuntas oleh penyidik Kejati Maluku Utara.
Pertama, soal perpindahan lokasi proyek yang awalnya direncanakan di Kecamatan Loloda, namun kemudian dialihkan ke Kecamatan Ibu. Proses perpindahan ini diduga dilakukan secara sepihak oleh Bupati Halmahera Barat, James Uang, tanpa mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Kedua, terkait pelaksanaan fisik proyek yang dinilai dikerjakan asal-asalan dan kini mangkrak. “Jika dilihat dari pelaksanaannya, jelas ada indikasi korupsi karena pekerjaan tidak selesai. Kejaksaan harus membongkar aliran dana dari pencairan hingga ke pelaksanaannya,” tegas Rajak.
LPI juga mendesak Kejati Maluku Utara untuk memanggil semua pihak yang terlibat, mulai dari pejabat dinas, kontraktor pelaksana, hingga Bupati Halmahera Barat.
“Pokoknya semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan RS Pratama ini harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tandas Rajak. (Jak)