Advertisement
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus
Maluku Utara | MatalensaNews.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Maluku Utara untuk segera menelusuri sejumlah proyek preservasi jalan yang dinilai bermasalah di bawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Desakan ini muncul seiring pergantian pucuk pimpinan BPJN Maluku Utara, di mana Kementerian PUPR secara resmi telah menunjuk Navi A. Umasangdji sebagai Kepala Balai yang baru menggantikan Togap Harianto Manik.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai Kepala Balai yang baru menghadapi tantangan besar karena masih banyak program peninggalan kepala balai sebelumnya yang hingga kini mandek.
"Masih banyak pekerjaan terbengkalai yang perlu dituntaskan. Karena itu, Kepala Balai baru harus segera melakukan penyegaran struktur internal, termasuk mengganti pejabat pembuat komitmen (PPK) dan satuan kerja (satker)," tegas Rajak, Sabtu (26/7/2025).
7 Ruas Strategis Sarat Masalah
Menurut data yang dikantongi LPI, terdapat tujuh ruas jalan dan jembatan strategis yang berada di bawah kendali BPJN Maluku Utara, antara lain:
- Ruas Dodingga – Sofifi – KM 40 Payahe
- Ruas Dodingga – Bobaneigo
- Ruas Ekor – Wasilei – Buli – Maba
- Ruas Bosa – Kao – Tobelo – Galela
- Ruas Weda – Sagea – Patani
- Ruas Mafa – Matutin – Saketa
- Ruas Pulau Ternate – Bacan – Taliabu – Sula – Morotai
LPI menilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di sejumlah ruas tersebut. Bahkan, beberapa proyek jalan yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan sebelum masuk masa perawatan.
“Ini akibat lemahnya pengawasan dari internal BPJN, mulai dari satker hingga PPK. Mereka gagal menjalankan fungsi kontrol. Maka perlu evaluasi menyeluruh,” tegas Rajak.
Contoh Kasus: Proyek Tahun Anggaran 2022 dan 2024
Rajak menyoroti proyek ruas jalan Weda – Mafa – Matutin – Saketa yang dikerjakan oleh PT Sama Prima Jaya pada tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp25,45 miliar dari APBN. Proyek ini berada di bawah pengawasan PPK 2.3 Satuan Kerja II BPJN Maluku Utara. Namun, di lapangan ditemukan banyak titik yang mengalami kerusakan.
Begitu pula dengan proyek ruas Dodingga – Sofifi – Payahe – Weda yang berada di bawah PPK 2.1 Satker II BPJN. Walaupun pekerjaan preservasi baru dilaksanakan pada tahun 2024, beberapa bagian jalan kembali rusak dalam waktu singkat.
“Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal kualitas pengerjaan dan proses pengawasan. Ini menjadi PR besar bagi Kepala Balai yang baru,” ujarnya.
Dorongan Evaluasi dan Audit Mendalam
LPI mendesak agar Kepala Balai BPJN Maluku Utara segera mengganti semua personel struktural, terutama satker dan PPK, sebelum melakukan aksi nyata di lapangan.
“Jika tidak dilakukan penyegaran, maka tidak akan ada perubahan berarti. Problemnya bukan hanya di kepala balai, tapi juga tim kerja yang selama ini terlibat,” ungkap Rajak.
LPI juga mendorong Kementerian PUPR, khususnya bagian pengawasan, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek strategis tersebut.
Tak hanya itu, LPI meminta KPK dan Polda Maluku Utara membentuk tim investigasi kecil guna menelusuri indikasi pelanggaran dalam proyek-proyek jalan nasional di Maluku Utara.
“Ini menggunakan uang negara. Harus dibongkar sampai tuntas. Kami yakin banyak hal akan ditemukan di lapangan jika ditelusuri secara serius,” pungkas Rajak. (Jak)