Advertisement
Laporan: Sofie Rahmawati
Semarang|MATALENSANEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengoplosan gula berskala besar yang beroperasi di wilayah Banyumas. Gula oplosan tersebut diketahui telah beredar luas di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta perwakilan dari PT RNI (ID Food) selaku produsen resmi gula merek Raja Gula,Kamis (10/7/25).
Pelaku utama dalam kasus ini adalah MS (52), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. MS merupakan pemilik gudang sekaligus pelaku pengoplosan yang telah beroperasi sejak tahun 2018.
“Awal Juli kemarin, kami segel gudang produksi milik MS di Banyumas. Kapasitas produksinya mencapai 300 hingga 500 ton per bulan, dengan omzet sekitar Rp150 juta,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Dalam proses produksinya, pelaku mencampurkan gula rafinasi dengan gula kristal putih reject dari pabrik, kemudian mengemasnya ulang menggunakan karung bekas bermerek tertentu untuk diedarkan kembali. Produk ini diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, sehingga merugikan banyak pihak, termasuk produsen resmi.
Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI, S. Hidayat Safwan, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Ditreskrimsus Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa tindakan pengoplosan tersebut sangat merugikan perusahaan dan menyesatkan konsumen.
“Ini merusak kepercayaan pasar terhadap brand kami. Konsumen tidak mendapatkan kualitas sebagaimana standar Raja Gula. Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam memilih produk,” tegas Hidayat.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan lebih dari 1.442 karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton. Polisi juga menyita tiga unit mesin mixer, dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital sebagai barang bukti.
Kombes Arif Budiman menegaskan, praktik ini merugikan produsen resmi dan membahayakan konsumen. Produk gula oplosan tidak memenuhi standar mutu dan tidak layak konsumsi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk kebutuhan pokok, khususnya gula.
“Jangan tergiur harga murah tanpa memperhatikan mutu. Bila menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Konsumen berhak atas produk yang layak dan aman,” tandasnya.