Advertisement
Laporan : Goent
Semarang |MATALENSANEWS.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pemalsuan pupuk berskala besar yang diproduksi sebuah pabrik di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Pabrik tersebut disebut telah beroperasi selama lima tahun dan memproduksi ratusan ton pupuk setiap bulan dengan kandungan yang tidak sesuai label.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan pupuk palsu viral di media sosial dan diketahui beredar di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam video yang diunggah akun TikTok @matajateng, seorang pria menyebut pupuk yang beredar di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Sragen, tidak sesuai kandungan dan dijual secara tidak wajar kepada petani.
Merespons laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penelusuran awal Juli 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan pupuk tersebut berasal dari sebuah gudang di Kabupaten Karanganyar dan akhirnya mengarah ke pabrik CV Sayap ECP di Boyolali.
"Tim dari Ditreskrimsus mendapat informasi tentang pupuk palsu. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan ke sejumlah petani, ditemukan gudang di Karanganyar dan kemudian pabrik di Boyolali," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Satu Tersangka Ditahan, Produksi Capai 400 Ton per Bulan
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (8/7), polisi menetapkan satu tersangka, yakni direktur perusahaan bernama Totok Sularto (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar. Ia ditahan dan dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," jelas Arif.
Diketahui, pabrik memproduksi pupuk palsu sejak 2020 dengan kapasitas produksi antara 260 hingga 400 ton per bulan. Dalam sebulan, keuntungan dari hasil penjualan pupuk mencapai sekitar Rp200 juta.
Barang bukti yang diamankan antara lain ribuan karung pupuk kapasitas 50 kg, terdiri dari:
- 1.115 sak pupuk merek Enviro NPK
- 380 sak pupuk merek Enviro NKCL
- 170 sak pupuk merek Enviro Phospat Super 36
- 220 sak pupuk merek Spartan NPK
- 320 sak pupuk merek Spartan NKCL
- 160 sak pupuk merek Spartan SP-36
Hasil Uji Lab: Kandungan Nutrisi Tidak Sesuai
Polda Jateng juga menggandeng peneliti dan saksi ahli dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang untuk menguji kandungan pupuk secara laboratorium. Hasilnya, kandungan nutrisi yang tercantum pada kemasan jauh dari kenyataan.
Sebagai contoh, pupuk merek Enviro mencantumkan kandungan Nitrogen sebesar 17 persen, namun hasil uji hanya 0,14 persen. Phospor yang seharusnya 14 persen ternyata hanya 0,29 persen, dan Kalium yang tercantum 12 persen, hanya ditemukan 0,94 persen.
“Lihat hasil uji lab tidak sesuai komposisi. Dalam jangka panjang, tentu akan berdampak buruk pada tanah dan hasil pertanian,” jelas Fajri, peneliti dari Fakultas Peternakan dan Pertanian Undip.
Tim Pemkab Sragen Turun Lapangan
Menanggapi video viral di media sosial, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sragen, Eka Rini Mumpuni Titi Lestari menyatakan tim gabungan dari KP3, Dinas Perdagangan, dan distributor pupuk telah turun ke lapangan.
"Hari ini tim ke lapangan, termasuk dari Pupuk Indonesia dan distributor. Kami pastikan tidak ada pemaksaan pembelian pupuk nonsubsidi," ujar Eka, Kamis (15/5).
Polda Jateng memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan, sekaligus memberikan imbauan kepada petani untuk lebih waspada terhadap peredaran pupuk tidak sesuai standar.(*)