Advertisement
Laporan: Sofie Rahmawati
BANYUMAS | MatalensaNews.com — Polisi membongkar praktik peredaran gula oplosan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan itu, aparat mengamankan lebih dari 1.000 karung gula sebagai barang bukti.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (8/7/2025) sore di wilayah Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Praktik ilegal ini diduga merupakan tindak pidana perlindungan konsumen, dengan modus mencampur gula rafinasi dan menggunakan merek dagang milik pihak lain.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni MS (52), warga setempat. Ia dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Betul ada pengungkapan. Lengkapnya saat press rilis,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 855 karung gula merek "Raja Gula" dengan total berat 42.750 kilogram dan 587 karung gula rafinasi seberat 29.350 kilogram. Selain itu, disita pula tiga unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung kosong, plastik kemasan, dan perlengkapan lainnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul gula rafinasi yang digunakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi produk ilegal tersebut.(*)