Advertisement
![]() | |
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana |
Laporan : ErAngga
JAKARTA|MATALENSANEWS.com– Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening bank yang menganggur selama tiga bulan menuai kritik dari berbagai pihak. Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat menyeluruh dan hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
"Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak semua rekening yang tidak aktif selama tiga bulan akan langsung diblokir. Pemblokiran hanya akan dilakukan terhadap rekening yang terindikasi dibuat untuk keperluan tindak pidana, seperti judi online (judol).
"Tidak ada kriteria tiga bulan itu. Waktu tiga bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol atau tindak pidana lalu ditinggal begitu saja setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," jelasnya.
Ivan mengungkapkan bahwa rekening dormant yang paling banyak dibekukan oleh PPATK adalah yang sudah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Rekening jenis ini dinilai sangat rentan disalahgunakan apabila tidak diawasi.
"Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain. Justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala?Ada-ada saja, he-he-he...," ujarnya santai.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening, khususnya untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Ivan juga menyoroti dampak sosial dari judol yang dapat menyebabkan seseorang bangkrut bahkan sampai bunuh diri.
"Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening," tegasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant, Ivan menyatakan prosesnya sangat mudah. "Jika mau mengaktifkan, ya bisa. Tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang," pungkasnya.