Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 29 Juli 2025, 4:37:00 PM WIB
Last Updated 2025-07-29T09:37:11Z
BERITA PERISTIWANEWS

Sakit Hati, Dua Warga Bergas Tikam Rekannya hingga Tewas di Tempat Karaoke

Advertisement


Semarang |
MatalensaNews.com – Diduga dilatarbelakangi masalah pribadi, seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48), warga Kota Semarang, tewas setelah ditusuk oleh dua rekannya sendiri di tempat karaoke Raffi Galpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin malam (28/7/2025).


Kapolres Semarang melalui Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., SIK., MH.Li., membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa peristiwa berdarah itu merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial B (28) dan D (32), yang sama-sama warga Kecamatan Bergas.


“Betul telah terjadi pembunuhan berencana tadi malam. Tersangka dua orang berinisial B dan D. Sedangkan korban meninggal dunia di RS Ken Saras dini hari tadi sekitar pukul 01.17 WIB,” ujar AKP Bodia dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).


Dijelaskan, kejadian bermula saat korban bersama empat rekannya, termasuk dua pelaku, menggelar pesta minuman keras. Usai pesta miras, rombongan tersebut berpencar. Korban bersama dua orang lain, yakni Sanwar dan Ali, kemudian menuju tempat hiburan karaoke di Tegal Panas, Kecamatan Bergas.


Beberapa jam kemudian, pelaku B mengutarakan kepada pelaku D bahwa dirinya memiliki masalah pribadi dengan korban. Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku yang telah mempersenjatai diri dengan pisau dapur dari rumah, mendatangi tempat karaoke dan langsung menyerang korban.


“Pelaku B dan D datang ke lokasi karaoke membawa pisau. Mereka langsung menusuk korban beberapa kali hingga terkapar. Sementara dua rekan korban tak berani melawan karena pelaku membawa senjata tajam,” jelas Kasat Reskrim.


Setelah kejadian, korban dilarikan ke RS Ken Saras Bergas oleh rekan-rekannya, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, kedua pelaku melarikan diri. Berkat gerak cepat petugas dari Polsek Bergas yang dibantu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Semarang, keduanya berhasil ditangkap kurang dari enam jam setelah kejadian.


“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi di sekitar rumahnya di wilayah Kecamatan Bergas,” tegas AKP Bodia.


Hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban menunjukkan luka tusuk sebanyak empat kali, masing-masing dua di bagian perut dan dua di bagian dada. Korban juga mengalami luka pada jari kiri dan telinga kiri akibat berusaha menangkis serangan pelaku.


Kedua pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan menyerahkan pisau dalam kondisi bersih. Namun, setelah pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi, mereka tidak dapat mengelak dari tuduhan.


Dari catatan kriminal, kedua pelaku diketahui sebagai residivis. Pelaku B sebelumnya pernah terlibat kasus penyalahgunaan obat daftar G pada 2018 dan kasus pencurian pada 2021, seluruhnya terjadi di wilayah Kabupaten Semarang. Sementara pelaku D memiliki rekam jejak pidana penganiayaan (2015 dan 2020) serta pengeroyokan pada 2017.


Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Semarang guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain.(Goent)