Advertisement
SALATIGA |MATALENSANEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Camat, Lurah, serta masyarakat setempat menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan di wilayah Warak RW VI, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Jumat (11/7/2025).
Penghentian tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Kota Salatiga.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak PT Alam Joyo Mataram agar segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan terkait aktivitas penambangan yang telah dilakukan,” terang Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga Guntur Junanto, dalam keterangan tertulisnya.
Langkah penghentian ini juga sekaligus menjadi bentuk peringatan tegas agar perusahaan tidak melakukan aktivitas usaha apa pun sebelum seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Plt Kepala Satpol PP Guntur Junanto, menegaskan bahwa penegakan Perda menjadi komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, dan penataan ruang yang berkelanjutan di Kota Salatiga.
Kegiatan berjalan lancar dan kondusif dengan dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah Kota Salatiga mengimbau agar setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum dan prosedur perizinan yang berlaku sebelum menjalankan aktivitas usahanya. (Goent)