Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 08 Juli 2025, 3:56:00 PM WIB
Last Updated 2025-07-08T08:56:10Z
LENSA POLITIKNEWS

Wakil Ketua DPR: Revisi UU MK Sudah Siap, Tinggal Tunggu Paripurna

Advertisement


JAKARTA | MatalensaNews.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat akan segera merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyusul munculnya polemik terkait pelaksanaan pemilu yang belakangan menjadi sorotan.


Adies menjelaskan, sebenarnya revisi terhadap UU MK telah dilakukan pada periode DPR sebelumnya. Ia pun mengaku saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut.


"UU MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu," ujar Adies kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (8/7/2025).


Namun demikian, Adies menegaskan bahwa revisi lanjutan UU MK saat ini sudah berada pada tahap akhir. Ia menyebutkan naskah hasil revisi kini berada di meja pimpinan DPR dan tinggal menunggu jadwal untuk dibawa ke rapat paripurna tingkat dua.


"Itu sudah tinggal rapat Paripurna tingkat dua saja. Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus (Badan Musyawarah). Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan," ungkapnya.


Wacana revisi UU MK kembali mengemuka setelah adanya kesepakatan soal pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu lokal untuk tahun 2029 mendatang, yang diteken pada 26 Juni 2025 lalu. Kesepakatan tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi menabrak konstitusi, khususnya Pasal 22E UUD 1945.


Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilihan DPR, DPRD, serta presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan secara serentak setiap lima tahun sekali. Dengan pemisahan jadwal pemilu lokal dan nasional, maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang tanpa landasan konstitusional.


Situasi ini menimbulkan kebuntuan politik di parlemen dan menjadi salah satu alasan mengapa revisi UU MK kembali didorong sebagai solusi hukum.(RI.1)