Advertisement
Laporan : Farid
SEMARANG|MATALENSANEWS.com-Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Vonis ini dijatuhkan dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, dalam amar putusannya menyatakan Aipda Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) jo ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hakim menilai terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dan alasan terdakwa yang menganggap tindakannya sebagai bagian dari tugas kepolisian dinilai tidak beralasan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar hakim saat membacakan putusan.
Menanggapi vonis tersebut, Aipda Robig bersama kuasa hukumnya menyatakan akan "pikir-pikir" untuk mengajukan banding.
Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Apresiasi Putusan
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengapresiasi putusan hakim yang dinilai sudah sesuai tuntutan jaksa. Ia meyakini, jika terdakwa mengajukan banding, kemungkinan besar akan ditolak karena unsur pidana telah terpenuhi secara jelas.
Senada, ayah korban, Andi Prabowo, mengaku lega dengan putusan tersebut. Meski begitu, ia menegaskan harapannya agar Aipda Robig tetap dipecat dari kepolisian.
"Sesuai putusan sidang etik 9 Desember 2024, terdakwa sudah dipecat, tapi dia masih banding. Saya harap keputusan pemecatan itu tetap dijalankan," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun justru melakukan tindakan yang berakibat fatal bagi nyawa seorang pelajar.