Advertisement
Laporan : Sofie Rahmawati
Temanggung|MATALENSANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah minimarket Indomaret di Jalan Parakan–Weleri, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MQ (28), warga Kelurahan Tamangede, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, dan BY (35), warga Desa Bungkusan, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo. Mereka ditangkap di wilayah Kendal dan Wonosobo.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (14/5/2025) dengan modus masuk melalui atap seng minimarket. “Pelaku merusak atap menggunakan alat, lalu menjebol plafon untuk masuk ke dalam toko,” terang AKP Didik saat konferensi pers di Aula Mapolres Temanggung, Selasa (12/8/2025).
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak rokok berbagai merek, parfum, satu unit ponsel, serta satu kamera CCTV. Total kerugian pihak Indomaret ditaksir mencapai Rp19.108.000. “Rokok hasil curian dijual ke warung-warung eceran seharga Rp1,5 juta, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
AKP Didik menambahkan, sebelum beraksi di Parakan, kedua pelaku sempat mencoba membobol sebuah Alfamart di wilayah Kledung, namun gagal karena atap dilengkapi besi pengaman. Mereka juga mengaku mencuri tabung gas dari sebuah warung seblak di daerah Bulu, Temanggung.
“Sasaran mereka adalah toko yang kosong atau tidak buka selama 1×24 jam,” imbuhnya.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Temanggung. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.