Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 25 Agustus 2025, 9:27:00 PM WIB
Last Updated 2025-08-25T14:27:50Z
BERITA UMUMNEWS

Hak Angket DPRD Salatiga: Wali Kota Robby Hernawan Dinyatakan Melanggar Undang-Undang

Advertisement


Laporan : Goent 


SALATIGA|MATALENSANEWS.com-Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga menyatakan Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, terbukti melakukan pelanggaran undang-undang. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Angket di Gedung DPRD Kota Salatiga, Senin (25/8/2025).


Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota berkaitan dengan rencana relokasi Pasar Pagi serta penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024.


“Dinyatakan melanggar undang-undang,” tegas Saiful usai rapat.


Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain: Wali Kota tidak melibatkan Wakil Wali Kota dalam pengambilan keputusan, tidak ada pelibatan masyarakat terkait rencana relokasi Pasar Pagi, serta melanggar sumpah janji kepala daerah.


Berdasarkan temuan tersebut, Panitia Hak Angket memberikan beberapa rekomendasi. Di antaranya meminta Wali Kota menaati undang-undang yang berlaku, memperbaiki gaya kepemimpinan, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, Panitia juga mendesak agar Perda Nomor 1 Tahun 2024 kembali dijalankan.


“Terkait Pasar Pagi, rekomendasinya adalah tidak dipindahkan. Bahkan kami minta agar Pasar Pagi dijadikan pasar yang unik dan ikonik,” jelas Saiful yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga.


Lebih lanjut, Saiful menyampaikan bahwa DPRD masih mempertimbangkan tindak lanjut atas laporan Panitia Hak Angket, termasuk kemungkinan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.


“Tugas kami hanya sampai melakukan pemeriksaan dan melaporkan ke paripurna. Apakah akan menggunakan hak selanjutnya, itu sesuai mekanisme dan tata tertib. Hak Menyatakan Pendapat harus diusulkan minimal delapan anggota dan lebih dari satu fraksi, kemudian disampaikan ke pimpinan DPRD,” terangnya.


Ia menegaskan, DPRD hanya berwenang menyerahkan hasil pemeriksaan angket, sedangkan penilaian lebih lanjut atas temuan itu menjadi kewenangan Mahkamah Agung. “Tapi ada proses juga yang harus dilalui, termasuk apakah anggota akan menggunakan haknya tersebut,” pungkasnya.(*)