Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 20 Agustus 2025, 9:54:00 PM WIB
Last Updated 2025-08-20T14:54:56Z
LENSA KRIMINALNEWS

Jadi Kurir Sabu, Sopir Travel Asal Pemalang Dibekuk Satresnarkoba Polres Purbalingga

Advertisement


Laporan : Sofie Rahmawati 


PURBALINGGA|MATALENSANEWS.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Pemalang.


Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), menyampaikan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir jalan Kecamatan Karangreja.


“Tersangka yang diamankan berinisial AR (36), seorang sopir travel asal Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang,” ungkap AKP Ihwan didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto dan PS Kasubsipenmas Aiptu Mistar.


Menurut keterangan polisi, AR ditawari mengedarkan sabu oleh seseorang melalui pesan WhatsApp. Ia menerima kiriman sabu untuk diedarkan kembali setelah dikemas menjadi beberapa paket. Namun, rencana itu keburu digagalkan polisi.


“Tersangka berencana membagi sabu tersebut menjadi tiga paket untuk diedarkan. Namun kami berhasil mengamankan sebelum sempat diedarkan,” jelasnya.


Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu seberat 15,0550 gram, satu bungkus bekas kopi, 14 plastik klip bening, satu bendel tisu putih, satu gulung lakban, dan satu unit telepon genggam.


Berdasarkan pengakuan AR, ia dijanjikan upah Rp100 ribu setiap titik lokasi peredaran sabu. Iming-iming itulah yang membuatnya nekat menjadi pengedar.


“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok sabu kepada tersangka,” tegas AKP Ihwan.


Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.


“Kami mengimbau masyarakat Purbalingga untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun. Bila mengetahui peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui call center 110,” pungkasnya.