Advertisement
Gambar: ilustrasi gedung KPK
Laporan : Goent
Jakarta|MATALENSANEWS.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pendiri biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. Langkah itu diambil karena keterangan dari ketiga pihak yang dicegah masih dibutuhkan dalam proses penyidikan. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun
Sebelumnya, KPK telah menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini. Dari perhitungan awal, nilai kerugian negara diduga mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Hitungan internal KPK ini sudah didiskusikan dengan BPK, tapi masih bersifat awal. Nanti BPK akan melakukan perhitungan yang lebih detail,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Sebagai informasi, pada 2024 Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah, yang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Dengan demikian, total kuota haji reguler Indonesia menjadi 213.320 jemaah, sedangkan haji khusus mencapai 27.680 jemaah.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga terdapat pelanggaran batas kuota haji khusus yang telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, porsi haji khusus seharusnya tidak melebihi 8 persen dari total kuota haji tahunan.(*)