Advertisement
![]() |
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus |
Laporan : Jak
TALIABU | MatalensaNews.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pulau Taliabu, Jasman, segera memanggil Anggota DPRD Hj. Meilan Mus dari Fraksi Golkar yang dinilai sudah lama tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menegaskan pihaknya menemukan bahwa Hj. Meilan Mus jarang hadir dan terkesan mengabaikan kewajibannya sebagai anggota dewan, namun diduga tetap menerima gaji bulanan.
“Seorang anggota DPRD Hj. Meilan Mus ini sudah lama tidak menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Namun gajinya diduga diterima setiap bulan alias makan gaji haram,” tegas Rajak, Kamis (28/8/2025).
Pernah Jadi Ketua DPRD
Rajak menjelaskan, Hj. Meilan Mus sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Taliabu periode 2020–2025. Ia kemudian kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya dan kembali mendapat amanah dari masyarakat.
Namun, sejak dilantik, yang bersangkutan diduga tidak pernah aktif berkantor maupun hadir dalam berbagai agenda penting DPRD, mulai dari rapat komisi bersama mitra kerja hingga sidang paripurna.
“Ini menjadi tanda tanya besar, di mana fungsi Ketua BK DPRD Taliabu. Seharusnya sudah cukup bukti untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Sorotan LPI
Menurut LPI, kelalaian seorang anggota DPRD seharusnya tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pasalnya, keberadaan anggota legislatif adalah representasi suara rakyat yang wajib menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Rajak juga menduga Hj. Meilan Mus lebih banyak berdiam diri di rumah ketimbang melaksanakan kewajibannya di DPRD.
“Kelalaian ini sudah lebih dari cukup untuk BK menjalankan fungsinya. Yang bersangkutan tidak menjalankan tugas lagi, tapi gajinya diduga jalan terus,” pungkas Rajak.