Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 27 Agustus 2025, 7:07:00 AM WIB
Last Updated 2025-08-27T00:07:09Z
BERITA UMUMNEWS

LPI Soroti Pelantikan 48 Pejabat Malut, 30 Diduga Bermasalah

Advertisement

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus

Laporan : Jak


MALUKU UTARA | MatalensaNews.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyoroti pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.


Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menyebut pelantikan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Malut, Serly Juanda Laos, dinilai cacat prosedural. Pasalnya, penempatan sejumlah pejabat tidak sesuai disiplin ilmu maupun hasil uji kompetensi (ujikom).


“LPI menemukan kejanggalan dalam proses pelantikan. Sebelum melakukan pelantikan, seharusnya gubernur mengkroscek terlebih dahulu nama-nama yang disodorkan Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian,” kata Rajak Idrus, Rabu (27/8/2025).


Menurutnya, dari 48 pejabat yang dilantik, sekitar 30 orang diduga tidak mengikuti tahapan ujikom, interview, maupun wawancara. Bahkan, ada pejabat yang hasil ujikomnya dengan nilai tinggi justru tidak dilantik, sementara yang nilainya rendah mendapat posisi strategis.


“Contohnya ada pegawai yang ikut ujikom di Dinas PUPR dengan hasil sangat baik, tetapi justru dilantik menjadi pejabat di Satpol PP. Padahal, disiplin ilmunya teknik sipil dan sudah 24 tahun mengabdi di PUPR. Ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.


LPI menduga adanya permainan dalam proses penempatan pejabat tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Kadis PUPR Risman Iriyanto Jafar dan oknum birokrasi lainnya.


Rajak menilai, kondisi ini bertolak belakang dengan pernyataan Gubernur Serly Juanda Laos dalam pidato pelantikan yang menegaskan bahwa pengangkatan pejabat bukan sekadar formalitas, melainkan upaya membangun birokrasi kompeten, produktif, dan profesional.


“Kalau memang benar berdasarkan uji kompetensi yang ketat dan rekam jejak yang bersih dari persoalan hukum maupun temuan BPK, maka LPI patut memberikan apresiasi. Namun kenyataannya justru jauh dari harapan,” ungkap Rajak.


LPI mendesak agar Gubernur Malut meninjau kembali pelantikan tersebut. Bahkan bila perlu, membatalkan dan mengulang proses penempatan pejabat sesuai tupoksi dan disiplin ilmu yang dimiliki.


“Kami masih terus menelusuri dugaan permainan dalam pelantikan ini. LPI memastikan ada kejanggalan serius yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas Rajak.