Advertisement
Laporan : A Yanto/Farid
JAKARTA |MATALENSANEWS.com– Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan hasil rapat kabinet terkait perkembangan kondisi keamanan nasional pasca-gelombang demonstrasi yang terjadi sepanjang pekan ini. Ia menegaskan kembali instruksi Presiden Prabowo Subianto agar aparat TNI-Polri bertindak tegas terhadap pelaku perusakan, penjarahan, dan aksi anarkis.
“Presiden memberi penegasan agar tindakan-tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal, baik itu perusakan fasilitas umum maupun harta benda pribadi, dilaksanakan penindakan yang tegas dan sesuai hukum,” ujar Sjafrie di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Sjafrie menekankan bahwa TNI dan Polri telah memiliki instrumen hukum yang jelas untuk menindak para pelaku kerusuhan dan penjarahan. Menurutnya, aparat tidak boleh ragu mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan masyarakat dan negara.
“Presiden telah menugaskan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah terukur dan tegas terhadap kegiatan pelanggaran hukum, termasuk serangan terhadap objek negara,” jelasnya.
Selain itu, Menhan mengingatkan agar aparat bersikap tegas jika keselamatan warga, pejabat negara, maupun fasilitas publik berada dalam ancaman.
“Apabila terjadi penjarahan atau perusakan terhadap rumah pribadi pejabat maupun institusi negara, petugas harus segera mengambil tindakan tegas agar keamanan tetap terjaga,” tegas Sjafrie.
Pesan Presiden Prabowo: Tegakkan Hukum, Lindungi Rakyat
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi aksi anarkis. Dalam pertemuan dengan para ketua umum partai politik di Istana Negara, Prabowo menekankan bahwa aparat harus melindungi rakyat sekaligus menjaga fasilitas umum.
“Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat dan menjaga fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” ujar Prabowo.
Prabowo juga memerintahkan agar seluruh pelaku perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah warga, hingga sentra ekonomi diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap perusakan dan penjarahan. Namun kepada masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” tegas Presiden.
Arahan Presiden ini menjadi pedoman aparat keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah pengamanan di seluruh wilayah Indonesia.

