Advertisement
Laporan : Farid
PATI|MATALENSANEWS.com – Kamis (7/8/2025) menjadi akhir masa jabatan Sriyatun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi mencopotnya dari jabatan tersebut, buntut polemik penyitaan uang donasi yang dilakukan aparat Satpol PP terhadap aksi penggalangan dana kemanusiaan.
Keputusan pencopotan diambil usai rapat evaluasi kinerja di lingkungan Pemkab Pati. Jabatan Plt Kasatpol PP kini diisi oleh pejabat baru yang ditunjuk langsung Bupati Pati sebagai langkah cepat meredam keresahan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak perda.
Kasus yang memicu pencopotan bermula saat Satpol PP menyita sejumlah uang hasil donasi dari komunitas yang sedang menggalang bantuan untuk korban bencana. Aksi itu memicu gelombang kritik dari aktivis sosial, tokoh masyarakat, hingga anggota DPRD Pati. Tindakan tersebut dinilai melukai rasa kemanusiaan dan mencoreng citra aparat penegak peraturan daerah.
Dari sisi regulasi, pengumpulan dana di masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang serta Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2021. Seharusnya, penertiban dilakukan melalui pembinaan dan teguran administratif, bukan dengan penyitaan mendadak yang berpotensi memicu kegaduhan.
Bupati Pati menegaskan pencopotan Sriyatun merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah.
"Kami ingin memastikan setiap tindakan aparatur berjalan sesuai prosedur, mematuhi hukum, dan tetap menghormati nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.
Pemkab Pati juga berkomitmen memperbaiki Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kegiatan sosial, agar aksi kemanusiaan dapat berlangsung lancar tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi Satpol PP Pati untuk membangun kembali kepercayaan publik.