Advertisement
Laporan : Aris Yanto/Farid
SEMARANG |MATALENSANEWS.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang dijalankan sindikat antar kota. Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang ini membuat korban mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan pihaknya telah menangkap tiga tersangka berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Sementara dua pelaku lain bernama Steven dan Lenny masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Mereka juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Karena tergiur, korban kemudian diajak bertemu di sebuah hotel di Semarang,” jelas Dwi Subagio.
Di lokasi pertemuan, korban kembali dikelabui dan akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp2 miliar, dengan rincian Rp1,2 miliar pada penyerahan pertama dan Rp800 juta pada penyerahan kedua.
Menurut polisi, sindikat ini kerap beraksi di Jakarta dan baru pertama kali melakukan penipuan di Semarang. “Para pelaku ini adalah sindikat penipuan, di Semarang mengaku baru pertama kali ini dan berhasil ditangkap,” ungkap Dwi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pengejaran terhadap dua DPO masih terus dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi, terutama pada bisnis bernilai besar.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming yang belum jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandasnya.