Advertisement
Laporan : Goent
SALATIGA|MATALENSANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Salatiga. Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran psikotropika ilegal.
Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Ruko Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras jenis psikotropika.
Dipimpin langsung oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, petugas melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni:
- Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang
- ASP alias Mehong (23), warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan total 73 butir obat keras psikotropika yang disimpan di dalam tas milik salah satu pelaku, dengan rincian:
- 36 butir Alprazolam
- 6 butir Lorazepam
- 9 butir Clonazepam
- 14 butir Dumolid
- 8 butir Trihexyphenidyl
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang digunakan dalam aktivitas terlarang tersebut, seperti telepon genggam, sepeda motor, serta kartu SIM.
Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dapat dikenai hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Salatiga. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan psikotropika,” tegas AKBP Veronica.
Polres Salatiga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan berkomitmen untuk terus melakukan langkah preventif dan represif dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya.