Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 28 Agustus 2025, 7:23:00 AM WIB
Last Updated 2025-08-28T00:23:33Z
BERITA UMUMNEWS

Salim Ganiru dan La Ode Muslimin Jadi Tersangka Tambahan Korupsi Dana Desa 2017, Bupati Taliabu Apresiasi Penyidik

Advertisement


TALIABU |
MatalensaNews.com – Bupati Pulau Taliabu, Salsabila Widya L. Mus, memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum (APH) yang telah bekerja keras menyelesaikan proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.


Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan lancar tanpa menghambat jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik.
“Semua pihak bekerja sama demi menciptakan Taliabu yang bebas korupsi demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.


Dua Tersangka Baru


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru, serta Staf Fungsional Administrasi Pembangunan Setda Pemda Taliabu, La Ode Muslimin Napa, sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi DD 2017.


Salim yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diduga terlibat dalam pemotongan anggaran DD Kabupaten Pulau Taliabu. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Ditreskrimsus Polda Malut bernomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Malut.


“Benar ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus DD ini,” kata Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).


Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka untuk melengkapi berkas perkara.


Kasus Berjalan Sejak 2017


Kasus dugaan korupsi DD ini sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 berdasarkan laporan polisi nomor LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.


Dalam penanganannya, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial ATK alias Agusmawati. Namun, berkas kasus ini tercatat belasan kali bolak-balik antara penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku Utara karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi.


Modus yang terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan CV Syafaat Perdana, milik salah satu tersangka. Dari total anggaran untuk 71 desa di 8 kecamatan, diduga dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.


Dengan tambahan dua tersangka baru, kasus dugaan korupsi DD Pulau Taliabu 2017 ini kini memasuki babak baru dalam proses hukum.(Jak)