Advertisement
Laporan: Farid
SEMARANG | MatalensaNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, JP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang merugikan negara hingga Rp6,8 miliar.
"Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Likas Alexander Sinuraya, mengatakan tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan," kata Likas di Semarang, Rabu (28/8/2025).
JP yang menjabat sebagai sekda sejak 2022 diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.
“Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten,” jelasnya.
Selain JP, penyidik juga menetapkan Sekda Klaten periode 2016–2021, JS, sebagai tersangka. JS diduga berperan dalam pembahasan dan penetapan perjanjian sewa tanpa prosedur yang menguntungkan pemerintah daerah.
“Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan,” imbuh Likas.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jateng juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klaten, DS, serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten selama periode 2019–2023 mencapai Rp6,8 miliar.