Advertisement
![]() |
Koordinator YLBH Petir Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petir SH MH saat berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. |
Laporan : Goent
UNGARAN |MATALENSANEWS.com– Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Petir Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petir SH MH, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bersikap tegas terhadap objek wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen. Pasalnya, kawasan wisata tersebut dinilai tidak mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah izin penting lainnya.
Menurut Zainal, lokasi pembangunan Dusun Semilir berada di kawasan zona hijau atau perkebunan yang peruntukannya hanya untuk wisata agro. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika Pemkab Semarang hanya mengeluarkan surat peringatan (SP) untuk menghentikan operasional villa atau hotel, tanpa menyentuh wahana hiburan lainnya.
“Dusun Semilir tidak mengantongi izin PBG. Saya mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng yang telah mengambil langkah-langkah, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait laporan kompleks wisata tanpa izin seperti Celosia 2 Bandungan dan Dusun Semilir Bawen,” ungkap Zainal, Sabtu (30/8).
Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Pemkab Semarang mengonfirmasi telah melayangkan SP kepada pihak Dusun Semilir agar menghentikan operasional villa atau hotel. Pemerintah masih memberikan waktu kepada manajemen untuk melengkapi dokumen perizinan yang belum lengkap.
Zainal menambahkan, YLBH Petir Jateng juga memantau perkembangan laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran perizinan. Dari informasi yang diperoleh, penyidik telah memanggil dua staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang dan meminta keterangan ahli perguruan tinggi untuk menelaah dugaan pelanggaran sumber daya air, lingkungan hidup, penataan ruang, dan konstruksi bangunan di Dusun Semilir.
“Kami menunggu kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Dusun Semilir. Proses hukum ini penting agar ada kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak,” tegas Zainal.
Ia menjelaskan, setiap pembangunan di suatu kawasan harus melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini menyatakan kesesuaian antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Setelah PKKPR terbit, barulah dilakukan kajian teknis konstruksi oleh DPU sebagai dasar penerbitan PBG.
Selain itu, seluruh bangunan usaha seperti hotel, villa, dan wahana permainan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berdasarkan laporan DPU, baik Dusun Semilir maupun Celosia 2 Bandungan belum memiliki kajian teknis konstruksi maupun dokumen PBG yang sah.
Sorotan terhadap pembangunan Dusun Semilir dan Celosia 2 Bandungan juga telah sampai ke DPRD Kabupaten Semarang. Menanggapi hal ini, HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, menyatakan pihaknya sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Sesuai Sistem Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang, lahan hijau bukan berarti tidak boleh mendirikan bangunan,” kata Shenita.