Advertisement
Menurut keterangan beberapa wali murid, pada tahun 2024 pihaknya diminta membayar uang kelulusan sebesar Rp200.000 per siswa. Namun, tahun 2025 biaya tersebut naik menjadi Rp250.000 dengan alasan untuk pembangunan musala sekolah.
“Kami merasa terbebani dengan adanya biaya kelulusan ini. Apalagi setiap tahun selalu ada, dan jumlahnya semakin meningkat. Katanya untuk pembangunan Mushola, tapi kami tidak pernah melihat rinciannya,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/8/2025).
Menanggapi keluhan tersebut, awak media mengklarifikasi langsung kepada pihak sekolah. Kepala SDN 04 Batursari, Sutinah S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dengan wali murid, bukan paksaan dari pihak sekolah.
“Kami dari pihak sekolah tidak pernah memaksa. Semua ini berdasarkan kesepakatan komite sekolah dan perwakilan wali murid. Uang tersebut memang rencananya akan digunakan untuk pembangunan musala, karena memang sudah lama direncanakan,” jelas Sutinah.
Meski demikian, penjelasan pihak sekolah belum mampu meredakan keresahan wali murid. Mereka tetap mempertanyakan transparansi penggunaan dana dan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Demak turun tangan untuk menginvestigasi dugaan pungutan liar tersebut.
“Kami berharap ada tindakan dari Dinas Pendidikan. Ini sudah meresahkan, dan kami tidak ingin praktik seperti ini terus berlanjut,” tegas wali murid lainnya.
Kasus dugaan pungli ini kembali menjadi sorotan atas lemahnya transparansi pengelolaan dana pendidikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dana pendidikan demi menciptakan sistem pendidikan yang adil dan bermutu.(A Yanto)