Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 11 September 2025, 8:28:00 AM WIB
Last Updated 2025-09-11T01:28:22Z
BERITA UMUMNEWS

Bupati Boyolali Angkat Bicara Soal Kades Randusari Gadaikan Tanah Kas Desa

Advertisement


Laporan : Goent 


BOYOLALI | MatalensaNews.com – Bupati Boyolali, Agus Irawan, akhirnya menanggapi kasus Kepala Desa (Kades) Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, yang diduga menggadaikan sertifikat tanah kas desa (TKD) di salah satu bank setelah sebelumnya melakukan balik nama atas aset tersebut.


Agus menegaskan bahwa tanah kas desa merupakan aset negara yang wajib dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.


“Itu kan aset desa. Tentunya kita harus bagaimana mengamankan itu (aset desa) dan juga tentunya bisa melindungi aset-aset kita, itu akan kita maksimalkan untuk warga masyarakat supaya benar-benar berguna,” tegas Agus, Rabu (10/9/2025).


Meski begitu, Bupati Agus tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi kepada Satu Budiyono. Ia menyebut masih akan melakukan kajian dan klarifikasi lebih lanjut sebelum menentukan langkah tegas.


“Nanti kita kaji dulu. Biar nanti Pak Ari (Kepala Dispermasdes) dan teman-teman kita semuanya klarifikasi. Kita cari faktanya dulu, kita cari kebenarannya dulu, nanti baru tindakan apa yang kita ambil,” jelasnya.


Untuk menindaklanjuti kasus ini, Agus telah menugaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, agar segera mengambil langkah penyelesaian.


Sebelumnya, Plt Inspektur Inspektorat Boyolali, Sri Hanung Marhaendra, mengungkapkan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah ditangani sejak 2024. Satu Budiyono bahkan telah diperiksa dan beberapa temuan sudah ditindaklanjuti.


“Soal Kades Randusari sudah diperiksa. Kemudian beberapa temuannya sudah ditindaklanjuti dan sekarang kita menunggu iktikad baik dari beliau untuk tindaklanjut berikutnya. Seperti itu, kita nunggu,” ujar Sri Hanung.


Iktikad baik yang dimaksud adalah penyelesaian pembayaran utang di bank dengan agunan sertifikat tanah kas desa yang dibalik nama atas nama pribadi Kades, seluas 5.000 meter persegi.